PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 65 TAHUN 2005
Pasal 2O
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlakr: pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202994 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 209502 A
