Pasal 7
(1) Ketua Mahkamah Agung menetapkan kelas jabatan
pada setiap jabatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya sesuai
dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
2020, No.16 -7-
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya ditetapkan oleh Ketua
Mahkamah Agung setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
