Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan
Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk menjalani masa
persiapan pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2020, No.16 -6-
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan
Yang Berada Di Bawahnya yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
