PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2008 tentang Tunjangan Khusus
Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri di Lingkungan
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di
Bawahnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
