PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan Yang Berada Di Bawahnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan
Peraturan Mahkamah Agung.
