Pasal 33
(1) Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri
Koordinator dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan
Keamanan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu- isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(3) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Kemaritiman mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
www.peraturan.go.id
2015, No.9 13
(5) Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
(6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri Koordinator sesuai keahliannya.
Bagian Keduabelas Jabatan Fungsional
