PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang kerja sama ekonomi internasional;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi bilateral;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang kerja sama ekonomi multilateral;
- koordinasi, sinkronisasi, perumusan, pemberdayaan, dan pengendalian kebijakan di bidang kerja sama ekonomi regional;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama ekonomi internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.9 12
Bagian Kesepuluh Inspektorat
