PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penyediaan infrastruktur sumber daya air serta infrastruktur dan sistem transportasi multimoda;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang penyediaan perumahan dan permukiman, penataan ruang, serta pengembangan kawasan strategis ekonomis;
- pengendalian pelaksanaan di bidang penyediaan perumahan dan permukiman, penataan ruang, serta pengembangan kawasan strategis ekonomis;
- koordinasi dan sinkronisasi perumusan kebijakan di bidang pengadaan tanah dan pembiayaan infrastruktur;
www.peraturan.go.id
2015, No.9 11
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang percepatan infrastruktur dan pengembangan wilayah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator.
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional
