PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 18
(1) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya
Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
www.peraturan.go.id
2015, No.9 8
(2) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya
Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dipimpin oleh Deputi.
