PERPRES
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
Pasal 15
(1) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam,
dan Lingkungan Hidup berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam,
dan Lingkungan Hidup dipimpin oleh Deputi.
www.peraturan.go.id
2015, No.9 7
