PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 4
Dengan mempertimbangkan aspek niaga yang wajar dan perlunya kelangsungan penyediaan tenaga listrik, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dapat MENETAPKAN ketentuan pembatasan beban pembayaran tarif tenaga listrik.
