PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 tentang TARIF TENAGA LISTRIK YANG DISEDIAKAN OLEH...
Pasal 1
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara dinyatakan dalam Tarif Dasar Listrik berdasarkan Golongan Tarif Dasar Listrik.
