PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENGESAHAN PROTOCOL AMENDING THE AGREEMENT AND...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
