PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 70
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 26 Januari 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso
