PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.
BAB 2 — ORGANISASI
Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB.