PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 66
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dibebankan kepada anggaran belanja Pelaksanaan Harian Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana sampai dengan BNPB memiliki anggaran sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 67 ...
-salinan-
