PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 30
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; b. pelaksanaan penyusunan perencanaan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; c. pemantauan, evaluasi, analisis, pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Paragraf 8...
-salinan-
