PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 25
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNPB. (2) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.
