PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan umum di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat.
