PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 18
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Sekretarat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengkoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi di lingkungan BNPB; b. pengkoordinasian, perencanaan, dan perumusan kebijakan teknis BNPB; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum, dan peraturan perundang-undangan, organisasi, tatalaksana, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BNPB; d. pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol di lingkungan BNPB; e. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana; f. pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BNPB. Paragraf 4 ...
-salinan-
