PERPRES
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya dalam Peraturan
ini disebut dengan BNPB adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. (2) BNPB .... -salinan-
-salinan- (2) BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. (3) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.
