PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1960 tentang DEWAN BAHAN MAKANAN
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1960 Pejabat PRESIDEN Republik INDONESIA
Ttd.
DJUANDA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 NOMOR 56
