PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal P3NK diambil alih oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Rrsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41, penyelenggaraan P3NK oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Rrsat dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
