PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 53
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Pengelola P3NK melaporkan pelaksanaan P3NK kepada
Kepala Daerah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan. (21 Kepala Daerah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan P3NK dan melaporkan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan P3NK sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 kepada Presiden paling sedikit I (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu diperlukan.
