PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 51
BAB 7 — PENDANAAN NILAI KAWASAN
(1) Dukungan Pendanaan yang bersumber dari Dana P3NK
dapat diberikan untuk Penyediaan Infrastruktur, baik secara sendiri maupun bersamaan dengan mekanisme pengembalian investasi dan/atau dukungan lainnya. (21 Mekanisme pengembalian investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- pembayaran layanan Infrastruktur oleh pengguna dalam bentuk tarif; b.pembayaran...
SK No 189914 A
PRESIDEN
- pembayar€rn ketersediaan layanan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah; dan/ atau
- bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dukungan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
- dukungan kelayakan Penyediaan Infrastnrktur dari Pemerintah Pusat; dan/ atau
- dukungan atau insentif lainnya.
(4) Mekanisme pengembalian investasi atau dukungan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
