PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 48
BAB 7 — PENDANAAN NILAI KAWASAN
(1) Hasil pengembangan kawasan yang telah
diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), dan Pasal33 ayat (2) dapat ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk dikelola oleh Pengelola PSNK atau pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Hasil pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dikelola berdasarkan ketentuan dalam perjanjian kerjasama yang mendasari penyelenggaraan Penyediaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4O ayat (3) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pengelola P3NK
