PERPRES
PENDANAAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR MELALUI PENGELOLAAN PEROLEHAN PENINGKATAN NILAI KAWASAN
Pasal 45
BAB 7 — PENDANAAN NILAI KAWASAN
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebdakan alokasi secara mengikat atas pendapatan daerah tertentu yang menjadi sumber Dana P3NK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
