Pasal 26
(1) Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan kemudahan untuk penyesuaian instalasi listrik pada pelanggan listrik yang menggunakan KBL Berbasis Baterai serta pembangunan SPKLU danlatau SPBKLU di tempat umum. (2) SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 disediakan di lokasi dengan kriteria: a. mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai; b. disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan c. tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas. (3) Untuk mempercepat piograrn KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, SPKLU dan/atau SPBKLU disediakan di lokasi: a. Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); b. Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG); c. kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; d. tempat perbelanjaan; dan e. parkiran umum di pinggir jalan raya. (4) Instalasi listrik privat berlokasi di: a. kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan b. hunian atau perumahan. Pasal II Peraturan Presiden ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No l9l157 A Agar REPUELIK INDONESIA 15 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 154 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan Hukum, ttd SK No 191159A sil Djaman
