Pasal 2
(1) ( 1a) (2t (3) KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam: a. KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga; dan b. KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih. KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. KBL Berbasis Baterai dalam keadaan baru; dan/atau b. KBL Berbasis Baterai hasil Konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi. Jenis KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL Berbasis Baterai. 3.Ketentuan... SK No l9l I48 A PRESIDEN REPUEUK INDONESIA Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
