PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN
Pasal 18
(1) Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completelg Built-Up/ CBq sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. (2) Terhadap... SK No l9l152 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completelg Built-Up/ CBUI sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
