PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2022
,
ttd.
2022, No. 123 -5-
