PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Penyuluh Pajak dihentikan apabila
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain,
atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian
tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
