PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang
2022, No. 123 -3-
selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Pajak adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
