PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Sandiman bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b.Pegawai...
SK No 106802 A
PRESIDEN
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Instarrsi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
