PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan
terhitung mulai bulan Juli 2013.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diperhitungkan dengan Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja yang selama ini telah diterima sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai faktor pengurang.
