PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 12
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Tunjangan Peningkatan Prestasi Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.