PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2010 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ASEAN HARMONIZED...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
epkumham.go
