PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2008 tentang TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan pengamanan persandian setiap bulan.
