PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE FOURTH...
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
