PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 7
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Radan Narkotika Nasiona.l yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika |.lasional yang menjalani cuti di luar tangggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
. Pasal 8. .
SK No 21167l A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
