PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Kepala Badan Narkotika Nasional yang mengepala.i dan
memimpin Badan Narkotika Nasional diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkrrngan Badan Narkotika Nasional.
(2) T\rnjangan kinerja bagi Kepala Badan Narkotika
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku.
