PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional,
selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjarrgan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegau'ai di
Lingku.ngan Badan Narkotika Nasionai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
