PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMADAM KEBAKARAN
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian Tunjangan Pemadam Kebakaran dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
