PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 6
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskal kebrjakan dan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan menjadr landasan dalam perencanaan pembangunan nasional dr segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nilai Pancasila.
