PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 56
(1) Kepala melaporkan krnerla kepada Presrden 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu waktu apabrla drperlukan
(2) Kepala melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi
kepada Dewan Pengarah paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali atau seu'aktu waktu apabila drperlukan.
