PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 40
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
(1) OR sebagarmana drmaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
terdrrr atas: a Kepala OR;
- Kepala Pusat; dan
- Kelompok Kegiatan.
(2) Kepala OR dan Kepala Pusat sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) hurufa dan hurufb merupakan pejabat fungsional.
(3) Kelompok Keglatan sebagarmana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dikoordinasikan oleh Kepala Kelompok Kegiatan yang merupakan pejabat fungsional.
Pasal 4 I
Ketentuan lebih lanjut tentang OR diatur dengan Peraturan BRIN setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dr brdang aparatur negara.
Bagran Ketiga Unsur Pendukung
