PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 38
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana drmaksud dalam Pasal 37, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan keb5akan teknrs pengawasan intern dr lingkungan BRIN;
- pelaksanaan pengawasan intern di hngkungan BRIN terhadap krner3a dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasr, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
- peny'usunan laporan hasil pengawasan intern di lingkungan BRIN; dan e pelaksanaan fungsr lain yang diberikan oleh Kepala
Paragraf 1 5 Organlsasl Rlset
