PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 14
BAB 3 — BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagarmana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- penglntegraslan slstem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya peneiitran, pengembangan, pengka.;ran, dan penerapan, serta invensi dan lnovasr, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan,
- pembinaan . . .
SK ltto 106q72 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONFSIA
- pembrnaan dan pemberian dukungan adminrstrasi ketatausahaan, sumber daya manusra, keuangan, kerumahtanggaan, arslp, dan dokumentasi BRIN;
- pengelolaan hubungan masyarakat, keprotokolan, dan pengamanan;
- pelaksanaan kerja sama dalam rangka optimalisasr tugas dan fungsr BRIN;
- pemblnaan dan penataan organisasi dan tata laksana; f pelaksanaan reformasi brrokrasr di lingkungan BRIN,
- pelaksanaan dan pengoordinasran penyusunan produk hukum, dan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
- manajemen aparatur srpil negara BRIN; dan
- pelaksanaan fungsr lain yang diberrkan oleh Kepala.
Paragraf 7 Deputi Brdang Kebr.;akan Pembangunan
