PERPRES
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Badan Riset dan lnovasr Nasional yang selanlutnya drsingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang j awab kepada berada di bawah dan bertanggung Presiden dalam menyelenggarakan penelrtian, pengembangan, pengkajian, dan penerapai, serta lnvensr dan rnovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan kealtariksaan yang terintegrasl.
- Organisasi Riset yang selanjutnya disingkat OR adalah organi.sasr nonstruktural yang menyelenggarakan teknls penehtlan, pengembangan, pengka3ran, dan penerapan, serta rnvensi dan rnovasi, penyeienggaraan ketenaganukliran, dan/ atau penyelenggaraan keantariksaan. 3 Badan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya drsrngkat BRIDA adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan penelrtran, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensr dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
- Infrastruktur rlset adalah seluruh sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan rrset bark dalam bentuk bangunan, peralatan, 1ahan, koleksi, dan data.
KEDUDUKAN
