PERPRES
TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2
Kepada pegawai yang mempunyai jabatan tertentu di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
